Hakim Cabul Dipecat, PN Yogya Tunggu Bukti
"Seandainya betul terbukti (surat resmi dari MKH), otomatis akan diganti," kata Ketua PN Yogyakarta Mohammad Lutfi, Rabu 23 November 2011. Sebelum ada surat MKH, Lutfi tidak bisa mengambil sikap apapun atas anak buahnya itu. Meski demikian, pengadilan menunda semua perkara yang ditangani DD.
Lutfi mengaku tahu putusan MKH dari media massa. Dia sendiri mengaku tidak tahu persis kasus yang melilit anak buahnya itu hingga diberhentikan secara tidak hormat oleh MKH.
Pada 19 November lalu, Lutfi baru menerima surat MKH tertanggal 6 November 2011 yang berisi agenda sidang MKH untuk mendengar pembelaan DD. Sebelum itu, DD pun pernah dipanggil Komisi Yudisial untuk satu kasus. "Saya tidak tahu kasusnya karena bukan kasus di Yogyakarta. Kalau kasusnya di Yogya, saya pasti tahu."
DD pindah dari PN Kupang ke PN Yogyakarta pada 8 Oktober 2011. "Yang jelas apapun keputusan MKH akan saya laksanakan." (sj)
Laporan: Erick Tandjung | Yogyakarta
• VIVAnews
0 Komentar: