Senin, 21 November 2011
Cabuli Gadis, Anggota Polres Kediri Kota Dicopot Cabuli Gadis, Anggota Polres Kediri Kota Dicopot
Brigadir Fendrik Rahman, salah seorang anggota Polres Kediri Kota bakal dicopot dari korps Polri secara tidak hormat. Gara-garanya, Fendrik terbukti telah mencabuli gadis di bawah umur.
Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, upacara pemecatan Fendrik sedianya digelar hari ini. Tetapi, karena suatu kesibukan, akhirnya ditunda. Kata kapolres pengganti AKBP Mulya Hasudungan Ritonga yang pindah ke Mabes Polri itu, selain Fendrik juga ada seorang anggota lain yang bakal dipecat. Tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di Kediri dan menjadi buronan kasus penipuan.
"Surat pemecatan Fendrik sudah turun. Sedangkan, satu anggota lagi belum. Masih kita agendakan, mungkin Jumat besok baru bisa kita lakukan upacara tersebut," ujar AKBP Ratno Kuncoro kepada beritajatim.com, Rabu (16/11/2011).
Fendrik sendiri sudah mendapat ganjaran atas perbuatannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepadanya. Selain itu, dia diganjar denda sebesar Rp 60 juta atau kurungan tiga bulan.
Sidang putusan kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur dengan terdakwa Brigadir Fendrik itu sendiri berlangsung kurang lebih 30 menit, mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB secara terbuka. Sidang pada Kamis (26/8) lalu itu juga mendapat kawalan ketat dari anggota provos Polres Kediri Kota. Terdakwa melakukan pencabulan di sebuah hotel di Kota Kediri pertengahan bulan April 2010 lalu. [nng/but]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Komentar: