Riekha Pricilia

Perempuan, 21 Tahun

Riau, Indonesia

Tiga sifat manusia yang merusak adalah : kikir yang dituruti, hawa nafsu yang diikuti, serta sifat mengagumi diri sendiri yang berlebihan. <div style='background-color: none transparent;'></div>
::
PLAY
Faceblog-Riekha
Shutdown

Navbar3

Search This Blog

Sabtu, 09 Februari 2013

Download makalah PERKEMBANGAN EKONOMI SYARI’AH DAN PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI INDONESIA

PERKEMBANGAN EKONOMI SYARI’AH DAN PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI INDONESIA 1
by: Dr. Hermayulis, S.H., M.S.2
PENGANTAR
Lingkup ”ekonomi syari’ah” sangat luas. Pada perbincangan tentang ekonomi syari’ah
akan terdapat di dalamnya permasalahan tanggung jawab sosial terhadap peningkatan
ekonomi umat melalui berfungsinya lembaga zakat, wakaf dan kegiatan-kegiatan
ekonomi syari’ah lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi umat. Sementara
itu ”bisnis syari’ah” lebih ditujukan kepada kegiatan yang berkaitan dengan perniagaan
atau kegiatan niaga yang berkembang di masyarakat dengan menggunakan prinsip
syari’ah.
Praktik bisnis syari’ah di Indonesia mulai berkembang dengan perkembangan keinginan
dan harapan umat Islam yang menjadi sebahagian besar penduduk Indonesia. Keinginan
tersebut berkembang seiring dengan berkembangnya upaya pemahaman terhadap
kegiatan-kegiatan ekonomi yang berdasarkan syari’ah Islam pada awal tahun 1990-an.
Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia dimulai dengan pembentukan perbankan
syari’ah. Dalam perkembangan selanjutnya, praktik ekonomi syari’ah tidak hanya
terbatas kepada praktik pendirian dan operasional perbankan saja, tetapi lebih meluas
kepada kegiatan niaga lainnya, seperti pembiayaan dan lembaga keuangan non bank
lainnya. Bidang-bidang usaha yang dikembangkan tersebut antara lain adalah Asuransi
Syari’ah, Reksa Dana Syari’ah dan Obligasi Syari’ah, dan lain-lain.
Ide tentang konsep ekonomi Islam di dunia Internasional mulai muncul tahun 70-
an.Upaya ini adalah sebagai implementasi sidang-sidang Menteri Luar Negeri Negara-
Negara Organisasi Kompferensi Islam di Karachi-Pakistan Desember tahun 1970.
Kegiatan bisnis syari’ah yang pertama dikembangkan di Indonesia adalah dalam bentuk
lembaga keuangan perbankan. Lembaga keuangan pertama yang didirikan adalah Bank
Mua’malat. Sampai tahun 2005 telah beroperasi setidaknya 68 buah lembaga keuangan
syari’ah di Indonesia. Lembaga keuangan tersebut dapat dikelompokkan menjadi: 18
buah berupa lembaga keuangan Bank, yang terdiri dari 3 dalam bentuk Perbankan
syari’ah dan 15 dalam bentuk unit usaha syariah pada Bank Umum; 20 buah dari
lembaga keuangan non bank berupa Asuransi Syariah; 12 dalam bentuk Reksa Dana
Syariah dan 18 buah dalam bentuk Obligasi Syari’ah.
Dalam operasionalnya, semua lembaga keuangan syari’ah ini diatur dalam ketentuanketentuan
umum dan belum ada yang diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus.
Ketentuan-ketentuan umum yang mengatur adalah UU No. 7 tahun 1992 yang telah

Selengkapnya silahkan Download di sini:

atau di sini


Untuk mendownload nya silahkan klik gambar di bawah ini::: Download Button


Powered by Like to Download
Read More --►